Pemenuhan Hak Ekonomi, Antara Konsepsi dan Realitas 0
Rabu, 14 Okt '09 11:27
<!-- /* Font Definitions */ @font-face {font-family:"Cambria Math"; panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; mso-font-charset:1; mso-generic-font-family:roman; mso-font-format:other; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:0 0 0 0 0 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; margin:0in; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman","serif"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:IN;} .MsoPapDefault {mso-style-type:export-only; margin-bottom:10.0pt; line-height:115%;} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} -->
(Siapa yang harus mereka gugat, apakah Tuhan yang telah mentakdirkan mereka miskin dan tergusur ataukah sang penguasa yang telah merekontruksi sebuah sistem sehingga tercipta kemiskinan dan penggusuran)
Tumbangnya rezim otoriter Orde Baru ditandai dengan bergulirnya reformasi di tahun 1998. Situasi pemerintahan pun mulai berubah dari rezim otoriter ke pemerintahan yang lebih demokratis. Pasca Orba, setelah berlakunya rezim Otoda melalui UU No. 22 Tahun 1999 kemudian dilanjutkan dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menerapkan asas desentralisasi, sistem pemerintahan tidak lagi bersifat sentralistik, tetapi daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter, yustisi dan agama. Pemberian kewenangan tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah dapat mengusahakan dan memberdayakan potensi daerah guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.sehingga kemakmuran dapat terwujud.
Pada masa reformasi ini pula kebebasan politik dan kebebasan sipil lainnya lebih dirasakan walau disana sini jeritan rakyat miskin atas kesulitan ekonomi tak kunjung pudar, malah jeritan tersebut semakin hari semakin nyaring terdengar di telinga kita. Namun sunguh sebuah ironi hidup di negeri ini, jeritan mereka tak mampu menembus gedung-gedung mewah pejabat dan elit-elit politik negeri ini, padahal jeritan mereka merupakan hasil dari rekonstruksi sistem “perselingkuhan” penguasa dengan pemilik modal (capital) dalam menerapkan hegemoninya demi mempertahankan status quo.
Seiring bergulirnya sistem pemerintahan daerah yang otonom seperti disebutkan diatas diharapkan pemerintah daerah dapat mengelola dan memanfaatkan sendiri sumber daya ekonomi dan politiknya demi menciptakan keadilan dan memberikan kesejahteraan kepada seluruh lapisan masyarakat di daerahnya. Namun proyek otonomi ini malah membuka peluang bagi lahirnya “tirani-tirani” baru di daerah yang nantinya memiliki serdadu-serdadu (Satpol PP, Polisi, dan TNI) berwatak penindas dan perampas hak demi mempertahankan dan mewujudkan kerakusan para tiran tersebut. Serdadu-serdadu tersebut nantinya yang akan dibenturkan dengan massa rakyat untuk dirampas haknya. Serdadu-serdadu kemudian menjadi bayang-bayang hitam yang selalu menghantui kehidupan rakyat kecil dalam usaha untuk mempertahankan hidup demi meraih kesejahteran yang tak mampu diberikan oleh negara.
Entah mereka sadar atau tidak. Disatu sisi, ketika para serdadu-serdadu memainkan perannya sesuai hasrat penguasa yang berbenturan langsung dengan massa rakyat yang akan dirampas haknya. Di balik gedung mewah yang dibangun dari hasil pungutan uang rakyat, para pejabat dan pengobral segudang janji-janji palsu di musim kampanye ini (elit-elit politik) malah saling sikut untuk memperebutkan akses terhadap sumber-sumber daya ekonomi dan politik yang dikelola oleh negara demi kepentingan bisnisnya. Salah satu bentuk, hasil dan dampak dari perebutan sumber daya tersebut terimplementasi pada maraknya penggusuran yang terjadi belakangan ini di daerah-daerah. Mayoritas korban penggusuran adalah masyarakat miskin yang tidak punya kekuatan untuk melawan dan bersaing dengan para pemilik modal yang diback up oleh pemerintah.
Kelompok masyarakat kecil yang rentan akan penggusuran adalah mereka yang tergolong dalam kelompok pedagang kaki lima, pedagang pasar, warga bantaran sungai, warga yang hidup di kolong tol, masyarakat hak ulayat yang hidup dalam sengketa mapun warga yang menempati lahan negera. Penggusuran tersebut biasanya dengan cara-cara kekerasan.
Atas nama tugas dan sebagai wujud pengabdiannya kepada penguasa agar dianggap sebagai pahlawan ketertiban kota maka serdadu-serdadu (Satpol PP) tersebut mengikuti hasrat penguasa untuk menggusur. Dalam melakukan aksinya, sikap arogan pun dipertontonkan kepada penguasa dan masyarakat umum. Bulan Mei lalu, seorang balita di Surabaya harus merenggang nyawa setelah tak mampu melewati fase kritis di rumah sakit akibat tubuhnya terbakar dan tersiram tumpahan air kuah bakso panas dari gerobak bakso ibunya saat sang ibu berusaha menyelamatkan grobaknya dari Satpol PP.
Lain lagi nasib para pedagang pasar tradisioanl. Demi memuluskan niat busuknya untuk melancarkan bisnisnya, mereka pun menggulirkan proyek merenovasi pasar tradisional menjadi pasar tradisonal yang lebih modern dan komersil, rencana tersebut disebabkan anggapan pasar tradisional yang ada saat ini dinilai jorok dan busuk. Tetapi niat penguasa tak berjalan mulus, ketika melakukan negosisasi dengan para pedagang pasar, negosiasinya menemui jalan buntu. Banyak pedagang pasar tradisional yang menolak rencana tersebut, sebab pasar modern tidak sesuai dengan budaya masyarakat kita yaitu pasar tradisioanl mengenal budaya hamparan bukan yang bertingkat. Selain itu harga kios pasti akan melambung tinggi dan sulit terjangkau oleh pedagang kecil.
Sebagai penguasa tentunya bukan penguasa licik namanya jika tidak mampu mengorbankan pedagang kecil demi membuka akses dan menyediakan lahan bisnis kepada selingkuhannya (kapitalis). Sebagian besar pedagang pasar tradisional di negeri ini yang menolak hasrat penguasa terpaksa harus merelakan kios dan losdnya di lalap si jago merah. Salah satu contoh para pedagang pasar sentral Watampone harus menyaksikan kiosnya dilalap si jago merah selama tiga kali dengan titik api yang berbeda. Kebakaran yang dialami pasar sentral tersebut terjadi setelah negosiasi mengalami jalan buntu. Peristiwa kebakaran yang sering menghanguskan kios itu merupakan hasil dari konspirasi antara peguasa dan pemilik modal dengan mengunakan bantuan jasa dari para preman. Namun sampai hari ini, kebakaran yang menimpa beberapa pasar tradisional tak pernah diusut sampai tuntas, kesemuanya tak lain karena ulah dari penguasa yang licik dan aparat pemerintah yang mengabdi kepada penguasa dan pemodal tak sungguh-sungguh melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Begitulah hasrat penguasa demi memuluskan hasrat bisninya. Agar penggusuran yang dilakukan terkesan memiliki alasan pembenar di kalangan masyakarat umum maka dengan licik pemerintah melakukan propaganda-proganda dalam membentuk opini publik yaitu mengeluarkan dalil yang menganggap bahwa aktivitas warga sebagai penyebab kesemrawutan dan memacetkan jalan. Oleh sebab itu penggusuran dilakukan guna menciptakan ketertiban umum, kerapihan, keindahan, dan memperoleh penghargaan sebuah patung berhala adipura. Selain dalil kesemrawutan, penguasa pun biasanya menjadikan pembangunan infrastruktur (pelebaran jalan, pembangunan jalan tol, dan bandara) sebagai dalih menggusur. Dan untuk lebih meyakinkan lagi, penguasa menjadikan hukum sebagai dasar legitimasi untuk menggusur sehingga masyarakat pada umumnya hanya bisa mengangguk dan membenarkan ulah tersebut.
Tetapi benarkah, jika salah satu alasan penguasa melakukan penggusuran karena dilandasi aturan hukum ?. Jawabannya tidak semua, sebab banyak peristiwa penggugusuran yang terjadi malah melawan hukum. Misalnya di kota Bekasi pada tanggal 30 September 2009, untuk menggusur pedagang kaki lima, Pemerintah Kota Bekasi mengerahkan sekitar 1700 personil dari petugas gabungan dari unsur Satpol PP dan TNI. Padahal, dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Negeri Bandung telah menetapkan bahwa para pedagang kaki lima tersebut masih memiliki hak guna pakai banguna hingga tahun 2014.
Begitu pula dengan kasus penggusuran pedagang kaki lima di Labuhan Batu, Sumatera Utara. Pemerintah justru melakukan wan prestasi dan pelanggaran, karena sebelumnya telah ditandatangani kesepakatan antara pedagang kaki lima dan pemerintah tentang tidak adanya penggusuran. Namun, dengan sewenang-wenang pemerintah tetap menggusur dengan alasan demi menciptakan lingkungan yang bersih (Majalah SATUVISI. No. 8 Edisi Maret-April 2008).
Dimana mereka harus mencari keadilan dan kepada siapa harus menggugat. Apakah menggugat Tuhan yang telah menggariskan takdirnya sebagai orang miskin yang tergusur atau penguasa yang telah merekonstruksi sistem itu sehingga terciptanya kemiskinan dan penggusuran. Padahal negara sendiri telah memberikan jaminan dan landasan hukum di dalam konstitusi bahwa pekerjaan yang layak merupakan hak dari setiap warga negara, hal ini diatur di dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2), 28D Ayat (2) dan Undang-undang RI No.11 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dan pada Pasal 6, cukup jelas diatur, negara mengakui hak atas pekerjaan, termasuk hak setiap orang atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilihnya atau diterimanya secara bebas dan akan mengambil langkah-langkah yang tepat guna melindungi hak tersebut. Selain itu pada pasal 34 UUD 1945 disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara bukan malah menelantarkannya lewat penggusuran yang tak pernah mendapat solusi dan penyelesaian yang adil bagi mereka.
Begitulah hidup si miskin di negeri ini yang tak punya uang maupun jabatan tetapi hanya punya hak suara ketika pemilu. Hidup dalam lingkaran kemiskinan, tak punya uang untuk membangun rumah mewah seperti rumah para perampok uang rakyat itu (koruptor). Hidup di pemukiman kumuh, lewat sebuah gubuk yang terbuat dari kardus demi melingdungi anak dan istrinya dari teriknya sinar matahari. Demi biaya pendidikan anaknya yang semakin melangit dan karena tak punya kemampuan untuk membeli rumah toko (ruko) atau kios untuk berjualan, mereka mengadu nasib di pinggiran jalan dengan sebuah gerobak dorong (pedagang kaki lima).
Disatu sisi, penguasa yang tak mampu melingdungi mereka yang kala bersaing dalam memperebutkan lahan. Lewat kaca matanya, penguasa memandang dan mencap mereka (pedagang kaki lima) sebagai biang dari kemacetan dan kesemrawutan kota. Penguasa pun mengerahkan serdadunya yang berwatak penindas (Satpo PP) untuk menggusur dan menggusur.
Masihkah ada harapan di negeri ini untuk hidup damai, tentram, sejahterah dan tidak dihantui rasa takut oleh ulah penguasa yang suka menggusur dan semoga pasal 34 UUD 1945 tak pernah berubah menjadi penggusuran adalah senjata utama negara untuk menelantarkan fakir miskin dan anak-anak terlantar. Saatnya raktyat sadar dan bersatu untuk melawan ketidak adilan dan penindasan yang dilakukan oleh penguasa.
Komentar:
Silahkan login untuk memberikan pendapat